Pandemi Covid 19 telah menimbulkan banyak perubahan di berbagai aspek kehidupan termasuk pendidikan. Perubahan ini terjadi begitu cepat dan tidak memberi kesempatan kepada kita untuk melakukan persiapan dan antisipasi agar dampak yang ditimbulkannya tidak begitu besar.
Tempat dan fasilitas umum merupakan salah satu lokus masyarakat beraktivitas yang akan mendukung keberlangsungan perekonomian, namun berpotensi menjadi lokus penyebaran COVID-19. Perlu protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan di tempat dan fasilitas umum untuk mencegah penularan COVID-19.
Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Mataran berkomitmen dalam memutus mata rantai penularan covid 19 dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum. Salah satu implementasinya dengan peran aktif TIM GKMF dalam membuat banner dan poster tentang kawasan disiplin protokol covid-19, SOP perkuliahan pada masa pandemi, termasuk sosialisasi kesehatan lingkungan kampus kepada petugas cleaning service yaitu dengan menjelaskan SOP disinfektan serta melakukan pelatihan pembuatan larutan klorin atau disinfektan dan memberikan peralatan yang dibutuhkan dalam menjaga kebersihan kampus.